Desa Wanasari
Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan
Jl. Raya Wanasari No.79, Wanasari 82151 - Kodepos 82121
(0361) 8940532 - wanasari@gmail.com
https://wanasari-tabanan.desa.id
Kunjungan Tim Aset BAKEUDA Tabanan Ke Desa Wanasari
Gde Made Erbin Nurhaidi | 28 Desember 2021 04:02:40 | Berita Desa | 561 Kali
Wanasari (28/12/2021)
Pagi ini Selasa (12/2021) Tim Aset BAKEUDA Tabanan berkunjung ke Desa Wanasari, untuk mengecek kondisi Rumah Pintar yang akan dimohon untuk dijadikan Kantor dan tempat usaha Bumdes BUWANA MESARI.
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang perannya cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan. Sehingga, Bumdes sebagai lembaga ekonomi rakyat yang juga menjadi pilar demokrasi. Bumdes yang diciptakan dengan tujuannya untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan desa. Jika pengelolaan Bumdes optimal, maka desa akan menjadi desa yang mandiri.
BUM Desa sebagai salah satu mitra pemerintah desa dalam mewujudkan rencana-rencana pembangunan perekonomian ekonomi dituntut mampu menyediakan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam mengembangkan usaha. Badan Usaha Milik Desa adalah usaha yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaanya dilakukan oleh pemdes dan masyarakat. Peran BUM Desa bagi desa yang menjalankannya:
1. Meningkatlan kesejahteraan masyarakat dan BUM Desa pemerintah desa.
2. Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggara kegiatan ekonomi desa.
3. Membantu pemerintah desa dalam upaya mengembangkan sumber sumber potensi alam dan manusia didesa untuk dikembangkan menjadi sumber sumber sumber ekonomi
4. Menjadi media pemerintah desa untuk mewujudkan mewujudkan rencana pembangunan khususnya dibidang ekonomi.
Pendirian BUM Desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUM Desa dibangun atas prakarsa masyarakat, serta mendasari pada prinsip prinsip kooperatife, partisipatif, transparasi, emansipatif, akuntabel, dan sustainable. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUM Desa harus dilakukan secara professional dan mandiri.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Peta Desa
Agenda
Belum ada agenda
Kategori
Komentar Terkini
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |